Jakarta – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Pemdes Kemendagri) untuk memastikan kepala desa dan ASN tetap netral selama tahapan pemilu berlangsung.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya pembinaan khusus untuk kepala desa demi menegakkan netralitas mereka. “Kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Bina Pemdes untuk memastikan netralitas kepala desa dalam kampanye Pilkada 2024. Kami juga akan membentuk grup khusus bersama Kemendagri terkait pembinaan ini,” ungkap Bagja.
Bagja juga meminta pengawas di daerah rawan, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk lebih cermat dalam memantau laporan masyarakat.
“Pengawas harus selalu cek media sosial dan aplikasi pelaporan untuk mendeteksi potensi pelanggaran, terutama di provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP),” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat menurunkan standar pelayanan publik.
“ASN yang terlibat politik cenderung mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini berdampak buruk pada kualitas pelayanan dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, Suganda berharap ASN tetap memegang teguh prinsip netralitas agar pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya, terlepas dari dinamika politik yang terjadi.
Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, mendukung penuh segala upaya memastikan ASN bersikap netral dalam setiap tahapan pilkada.
“Kami akan terus mengawasi dan mengingatkan ASN agar senantiasa profesional, tidak terlibat dalam politik praktis, serta berfokus pada pelayanan publik yang adil dan berkualitas,” kata Suganda.
Di Provinsi Bengkulu, langkah konkret telah dilakukan jauh hari sebelum Pilkada dimulai. Pada 27 November 2023, Bawaslu, KPU, dan pemerintah daerah mendeklarasikan komitmen untuk penyelenggaraan Pilkada yang damai, tertib, dan netral.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, memastikan ASN tetap memberikan pelayanan publik terbaik sambil mematuhi pedoman netralitas yang diatur dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Netralitas ASN bukan berarti mereka kehilangan hak pilih. ASN tetap memiliki hak politik yang hanya bisa diekspresikan di bilik suara, bukan di muka publik,” tegas Isnan.
Dengan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga pengawas pemilu, Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan aman, damai, dan berkualitas, mencerminkan nilai-nilai demokrasi sejati.
***