Kelompok Tani dan Pengusaha UMKM Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang

Author by kilaucak | Post on November 26, 2024 | Category Opini

Oleh: Recky Rumbiak *)

Kebijakan penghapusan utang yang diinisiasi oleh pemerintah telah menjadi angin segar bagi kelompok tani dan para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Di tengah tantangan ekonomi global dan dampak berkepanjangan dari pandemi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban finansial yang selama ini menghimpit produktivitas mereka. Bukan hanya sebagai solusi sementara, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keberlanjutan sektor ekonomi kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Bagi para petani, penghapusan utang menjadi penopang utama untuk memulai kembali siklus produksi yang sempat terhenti. Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang, Ishak Subagio mengatakan sangat menyambut baik kebijakan penghapusan utang atau kredit macet bagi petani. sejauh ini para petani mengajukan kredit untuk kepentingan pembiayaan modal pada masa tanam. Alhasil, Ishak menilai produktivitas pertanian akan terpacu lantaran sirkulasi keuangan para petani tidak tersangkut masalah.

Selain itu, kebijakan ini memberikan ruang bagi petani untuk lebih berinovasi. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar utang kini dapat digunakan untuk membeli benih berkualitas, memperbarui alat pertanian, dan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan teknik bercocok tanam. Hasilnya, produktivitas petani dapat meningkat, dan kualitas produk yang mereka hasilkan juga semakin baik.

Penghapusan utang juga membuka peluang baru bagi UMKM untuk melakukan diversifikasi produk dan memperluas pasar. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat mengakses program pendampingan usaha yang ditawarkan pemerintah, seperti pelatihan pemasaran digital dan bantuan peralatan usaha. Hal ini menjadi modal penting bagi UMKM untuk bersaing di era ekonomi digital.

Keberhasilan kebijakan penghapusan utang tidak hanya dirasakan oleh individu atau kelompok tertentu, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Dengan terbebasnya kelompok tani dan UMKM dari beban utang, roda perekonomian di daerah mulai bergerak kembali. Konsumsi rumah tangga yang sempat tertekan kini berangsur pulih, dan lapangan kerja di sektor informal mulai terbuka lagi.

Meskipun kebijakan ini menuai banyak apresiasi, bukan berarti tanpa tantangan. Beberapa pihak mengkritisi mekanisme pelaksanaannya yang dianggap kurang transparan. Misalnya, masih ada kelompok tani dan UMKM yang belum sepenuhnya memahami prosedur penghapusan utang ini. Akibatnya, tidak semua dari mereka bisa langsung merasakan manfaatnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Mu’awanah mengatakan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta utang petani dan nelayan. Kebijakan penghapusan utang ini baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Menurut Anna, penghapusan utang ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak krisis, terutama di kalangan UMKM dan sektor agrikultur. Anna menyatakan anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini bukanlah hal yang patut dipersoalkan selama dana tersebut digunakan dengan efektif dan tepat sasaran.

Anna berharap kebijakan penghapusan utang ini mampu membangkitkan semangat UMKM, petani, dan nelayan untuk kembali produktif, menciptakan penghasilan yang lebih baik, dan mendukung ekonomi lokal. Selain itu, pemerintah juga memperkuat program pendampingan pasca-penghapusan utang. Program ini bertujuan untuk membekali kelompok tani dan UMKM dengan keterampilan manajemen keuangan, pemasaran, dan inovasi produk. Dengan cara ini, mereka diharapkan mampu mengelola usaha secara lebih profesional dan mandiri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.

Chusnunia menilai langkah tersebut dilaksanakan sebagai upaya dukungan kepada pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Chusnunia juga mengungkapkan bahwa dirinya akan turut mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang.

Chusnunia berharap melalui kebijakan ini para pelaku UMKM menemukan semangat barunya untuk terus berjuang dan lepas dari segala beban yang membelenggunya. Dirinya juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia. Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.

Kebijakan penghapusan utang bagi kelompok tani dan pengusaha UMKM merupakan langkah berani dan visioner dari pemerintah. Di tengah tantangan ekonomi global, kebijakan ini memberikan harapan baru bagi jutaan pelaku usaha kecil di Indonesia. Lebih dari sekadar menghapus beban finansial, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung dan memberdayakan masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, kelompok tani, dan pengusaha UMKM, perekonomian Indonesia memiliki peluang besar untuk bangkit lebih kuat. Kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga pondasi bagi masa depan yang lebih cerah. Bagi kelompok tani dan pengusaha UMKM, ini adalah awal dari perjalanan baru menuju keberlanjutan dan kemajuan.

)* Penulis adalah Redaktur Media Persatuan Pemuda Papua Barat

RELATED POSTS