RUU Perampasan Aset Langkah Tegas Pemerintah Melawan Kejahatan Korupsi

Author by kilaucak | Post on May 8, 2025 | Category Berita

Oleh : Ricky Rinaldi

Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi semakin menunjukkan taringnya. Salah satu bukti paling jelas adalah dorongan kuat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini bukan hanya penting, tetapi juga mendesak, karena menyangkut kemampuan negara untuk mengambil kembali harta yang berasal dari kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang. Pemerintah sadar bahwa tanpa instrumen hukum yang efektif, kejahatan luar biasa seperti korupsi akan terus menumpuk, dan kekayaan negara akan semakin jauh dari tangan rakyat.

Mantan Presiden Joko Widodo telah menekankan bahwa pengesahan RUU ini adalah bagian dari langkah serius memperkuat sistem hukum yang berkeadilan. Ia sudah sejak lama menyuarakan pentingnya regulasi ini sebagai pilar hukum dalam pemulihan aset hasil kejahatan. Bahkan dalam berbagai kesempatan, ia menyampaikan bahwa perampasan aset bukan lagi opsi, melainkan keharusan. Joko Widodo melihat bahwa kelemahan regulasi saat ini menyebabkan banyak aset kejahatan yang tidak bisa disentuh karena harus menunggu putusan pengadilan yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Situasi ini membuat negara dirugikan.

Presiden Prabowo Subianto, juga telah menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan demi memperkuat kedaulatan hukum dan ekonomi nasional. Ia menyadari bahwa tanpa kekuatan hukum yang jelas, upaya melawan korupsi akan selalu pincang. Komitmen ini menegaskan adanya kesinambungan kebijakan antikorupsi lintas pemerintahan, yang merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum di masa depan.

RUU ini menawarkan pendekatan hukum modern yang dikenal dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Dalam pendekatan ini, negara bisa menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. Cukup dengan membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, negara dapat segera merampas dan mengelolanya. Ini merupakan cara yang lebih efektif dalam memulihkan kerugian negara, apalagi dalam banyak kasus pelaku melarikan diri atau meninggal sebelum sempat diadili.

Sistem seperti ini sudah diterapkan di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. Di negara-negara tersebut, pendekatan NCB telah berhasil meningkatkan efisiensi pemulihan aset dan mempercepat proses keadilan. Indonesia tidak bisa terus tertinggal dalam hal ini. Dunia sudah bergerak maju, dan kejahatan juga semakin canggih. Maka, hukum pun harus berkembang menyesuaikan tantangan zaman.

Dari kalangan akademisi, dukungan juga mengalir deras. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, melihat bahwa pendekatan pidana murni seperti selama ini hanya menyentuh pelaku, tapi tidak menyentuh hasil kejahatannya. Ia berpendapat bahwa pendekatan NCB dalam RUU ini dapat mempercepat penyelamatan aset negara. Selama ini, proses hukum yang lambat membuat banyak aset hasil korupsi lenyap sebelum bisa disita. Karena itu, ia menganggap bahwa RUU ini adalah upaya menyelamatkan bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan keadilan ekonomi Indonesia.

RUU Perampasan Aset juga dirancang untuk memperkuat lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Selama ini, ketiganya seringkali terhambat dalam menyita aset karena harus menunggu keputusan pengadilan. Akibatnya, banyak aset berharga lolos dari jangkauan negara. Dengan adanya RUU ini, proses penyitaan bisa dimulai lebih awal, dan peluang pengembalian kerugian negara menjadi lebih besar.

Pemerintah juga menjamin bahwa seluruh proses perampasan aset akan berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Pembuktian asal-usul aset harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan transparan. Dalam rancangan RUU ini, terdapat mekanisme perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Jadi, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah ingin memastikan bahwa RUU ini benar-benar menjadi alat hukum, bukan alat politik.

Salah satu hal yang patut digarisbawahi adalah bahwa regulasi ini bukan hanya menyasar koruptor di dalam negeri. Banyak pelaku kejahatan yang menyembunyikan hasil kejahatannya di luar negeri. Tanpa dasar hukum seperti yang diatur dalam RUU ini, upaya kerja sama internasional untuk melacak dan menyita aset menjadi sangat terbatas. Dengan RUU ini, Indonesia akan memiliki legitimasi lebih kuat untuk melakukan asset recovery lintas negara, sebuah langkah penting dalam menghadapi kejahatan transnasional.

DPR RI diharapkan segera menjawab harapan masyarakat. Pemerintah sudah menunjukkan langkah nyata. Akademisi sudah memberi dukungan. Penegak hukum sudah siap menjalankan. Maka, tidak ada alasan logis untuk terus menunda. Setiap hari penundaan adalah peluang bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan kekayaannya. Setiap hari tanpa RUU ini adalah kerugian nyata bagi negara dan rakyat.

Jika RUU ini disahkan, maka Indonesia akan memiliki tonggak baru dalam reformasi hukum. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara pada rakyat, pada keadilan, dan pada masa depan yang bersih dari korupsi. Pemerintah telah mengambil posisi yang jelas. Sekarang, saatnya semua pihak bersatu untuk menjadikan hukum sebagai alat penegakan keadilan yang sesungguhnya.

RUU Perampasan Aset adalah bukti bahwa negara tidak tinggal diam. Pemerintah telah menyalakan obor harapan. Kini, saatnya semua elemen bangsa—eksekutif, legislatif, dan masyarakat—bergerak dalam satu langkah: mewujudkan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran.

*)Pengamat Isu Strategis

RELATED POSTS